Peraturan Pemerintah
Status: Berlaku
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
- Diundangkan
- 10 Agustus 2023
- Mulai berlaku
- 9 Oktober 2023
PP 41/2023 menggantikan PP 42/2018 dan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.